Putusan Komisi Informasi Nomor 072/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 Tahun 2026 Leony Lidya, dkk. vs Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta - 2 Maret 2026
RESUME:
Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 072/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 merupakan sengketa informasi publik antara Leony Lidya dkk. selaku Pemohon dan KPU Provinsi DKI Jakarta selaku Termohon terkait permohonan informasi mengenai SOP verifikasi dokumen pencalonan serta dokumen pendaftaran dan ijazah yang digunakan Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012. Pemohon menilai informasi tersebut merupakan informasi publik yang terbuka dan diperlukan untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas proses demokrasi, sedangkan Termohon menyatakan sebagian besar informasi telah diberikan, termasuk salinan ijazah yang telah disamarkan pada bagian yang memuat data pribadi, serta menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi dasar pengecualian sebagian informasi. Dalam proses persidangan, mediasi dinyatakan gagal sehingga dilanjutkan ke ajudikasi nonlitigasi, termasuk pemeriksaan setempat terhadap dokumen pencalonan. Majelis Komisioner kemudian menilai bahwa sengketa telah memenuhi syarat formil, baik dari aspek kewenangan, kedudukan hukum para pihak, maupun tenggat waktu pengajuan, serta menegaskan bahwa peraturan, pedoman teknis, dan SOP yang menjadi dasar verifikasi pencalonan merupakan informasi publik yang terbuka dan telah diumumkan melalui kanal resmi KPU.