Panduan Penggunaan E-PPID

 

Berikut tata cara yang dapat digunakan sebagai alur pelayanan permohonan informasi publik melalui E-PPID KPU Kota Jakarta Pusat:

 

1.    Pemohon Mengakses E-PPID

Pemohon membuka portal E-PPID KPU melalui: https://jakpuskotappid.kpu.go.id/

2.    Registrasi atau Login

·         Pemohon melakukan registrasi akun apabila belum memiliki akun.

·         Jika sudah terdaftar, pemohon dapat login menggunakan akun yang dimiliki.

3.    Mengajukan Permohonan Informasi

Pemohon memilih menu Permohonan Informasi, kemudian mengisi formulir yang tersedia dengan melengkapi:

·         Nama lengkap;

·         Nomor identitas (KTP/SIM/Paspor);

·         Alamat dan kontak yang dapat dihubungi;

·         Jenis informasi yang dimohonkan;

·         Tujuan penggunaan informasi;

·         Cara memperoleh informasi (melihat langsung, memperoleh salinan fisik, atau salinan elektronik).

4.    Mengunggah Dokumen Pendukung

Pemohon melampirkan dokumen identitas yang masih berlaku sesuai ketentuan pelayanan informasi publik.

5.    Verifikasi Permohonan oleh PPID

Petugas PPID KPU Kota Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap:

·         Kelengkapan data pemohon;

·         Kejelasan informasi yang diminta;

·         Kesesuaian permohonan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat kekurangan dokumen atau data, pemohon diminta melengkapinya.

6.    Registrasi dan Pemberian Nomor Permohonan

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan diregistrasi dan pemohon memperoleh nomor registrasi/tanda bukti permohonan informasi.

7.    Proses Penyediaan Informasi

PPID melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap informasi yang diminta untuk menentukan apakah informasi tersebut:

·         termasuk informasi yang terbuka; atau

·         termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.    Penyampaian Tanggapan

PPID memberikan pemberitahuan tertulis mengenai:

·         diterimanya permohonan;

·         penolakan permohonan beserta alasannya; atau

·         perpanjangan waktu pelayanan apabila diperlukan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tanggapan diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

9.    Penyerahan Informasi Publik

Apabila permohonan dikabulkan, informasi disampaikan kepada pemohon melalui:

·         unduhan pada sistem E-PPID;

·         surat elektronik (email); atau

·         media lain sesuai permintaan pemohon.

Pemohon menerima tanda bukti penyerahan informasi publik.

10.  Pengajuan Keberatan

Apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai prosedur yang berlaku pada E-PPID KPU. https://jakpuskotappid.kpu.go.id/

11.  Penyelesaian Sengketa Informasi

Jika keberatan tidak memperoleh penyelesaian, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.